Menu

Mode Gelap
13 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Kebersihan Di Doyo  Kontra Persebaya, PSBS Biak Bertekad Balas Kekalahan Polres Jayapura Gelar Binroh Perkuat Mental Dan Spiritual Personel Soal PMG, Pemkab Jayapura Masih Menunggu Petunjuk Badan Gizi Tokoh Pemuda Moy Minta Kapolsek Sentani Barat Tak Diganti, Ini Alasannya 

Pemprov Papua Pegunungan · 27 Jan 2026 19:04 WIB ·

Gubernur Tabo Instruksikan Pejabat Papeg Segera Laporkan LHKPN


 Gubernur Tabo Instruksikan Pejabat Papeg Segera Laporkan LHKPN Perbesar

Foto : Para Pimpinan OPD Saat Mengikuti Apel Pagi.

 

CORAKPAPUA.COM, Wamena – Gubernur John Tabo mewarning seluruh pejabat eselon II dan eselon III dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Papeg) pro aktif menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025.

Ia menekankan LHKPN sangat penting untuk dilaporkan sebagai bentuk Pemprov Papua Pegunungan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Dipercepat karena laporan LHKPN ini juga mempengaruhi penerimaan dan pendapatan kita dari pusat. Oleh karena itu agar segera melaporkan (LHKPN),” tegas Gubenur Tabo disela-sela apel pagi, Senin, 26 Januari 2026, di Wamena.

Gubernur menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN tahun 2024 telah rampung. Oleh karena, seluruh pejabat diwajibkan melaporkan LHKPN tahun 2025.

“Saya sebagai gubernur juga melaporkan LHKPN,”ujar Gubernur Tabo berharap seluruh pejabat dapat mematuhi aturan dan menyelesaikan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep mewarning

seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para pejabat wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sekda Wasuok menekankan bahwa pelaporan LHKPN bukanlah sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen setiap pejabat negara dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Ia menyatakan, salah satu sanksi yang diberikan adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini dinilai efektif sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan.

LHKPN merupakan instrumen penting yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pelaporan ini, masyarakat dapat menilai sejauh mana integritas seorang pejabat publik dalam mengemban amanah negara.

LHKPN sebagai instrumen transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi. Kemudian Sebagai alat deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Serta menjadi bukti integritas dan akuntabilitas seorang pejabat publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Dasar hukum pelaksanaan LHKPN diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata tanggung jawab moral dan hukum seorang pejabat publik.

Tujuan utama dari penerapan LHKPN adalah untuk mendorong transparansi, mencegah konflik kepentingan, dan menekan potensi tindak pidana korupsi. Dengan adanya laporan harta kekayaan, KPK dan publik dapat memantau perubahan kekayaan pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat.***

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TP-PKK Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Tolikara 

6 Februari 2026 - 22:39 WIB

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan Wagub Ones Pahabol Hadiri Rakornas 2026 di Sentul – Bogor

6 Februari 2026 - 22:27 WIB

Pemprov Papua Pegunungan Bakal Bayar Gaji ASN Secara Manual

27 Januari 2026 - 18:55 WIB

Pemprov Papua Induk Serahkan Aset Senilai 329 Miliar Kepada Pemprov Papua Pegunungan 

29 Desember 2025 - 17:36 WIB

Pesan Penting Gubernur John Tabo dan Wakil Gubernur Ones Pahabol Saat Apel Perdana

21 Desember 2025 - 20:30 WIB

John Tabo Pastikan Tinjau Ulang Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN

21 Desember 2025 - 20:23 WIB

Trending di Pemprov Papua Pegunungan