Menu

Mode Gelap
13 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Kebersihan Di Doyo  Kontra Persebaya, PSBS Biak Bertekad Balas Kekalahan Polres Jayapura Gelar Binroh Perkuat Mental Dan Spiritual Personel Soal PMG, Pemkab Jayapura Masih Menunggu Petunjuk Badan Gizi Tokoh Pemuda Moy Minta Kapolsek Sentani Barat Tak Diganti, Ini Alasannya 

Parlemen · 10 Apr 2025 01:06 WIB ·

Eksekutif Tidak Tegas, Bukti Lemahnya Penegakan Perda Miras


 Eksekutif Tidak Tegas, Bukti Lemahnya Penegakan Perda Miras Perbesar

Photo Caption : Sihar. L Tobing, SH., Ketua Bapemperda DPRK Kabupaten Jayapura yang juga politisi Partai Golkar. 

 

CORAKPAPUA.COM, Jayapura – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) DPRK Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing menyebut jika maraknya penjualan miras di kabupaten jayapura disebabkan oleh ketidaktegasan pihak eksekutif dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, Perda nomor 10 Tahun 2022 tersebut sudah lama disahkan, namun sampai saat ini perda tersebut tidak ditegakkan oleh pihak eksekutif.

Menurutnya, perda yang telah disahkan itu memiliki dasar hukum yang kuat dan sangat ampuh untuk mengontrol peredaran miras di kabupaten jayapura.

” Kita sudah punya Perda Kabupaten Jayapura no 10 tahun 2022 yang mengatur tentang pembatasan miras, tetapi tidak pernah ditegakkan,” ungkap di ruang kerjanya, Rabu, 9 April 2025.

Sihar Tobing mengatakan, merujuk pada Perda tersebut, penjualan miras harus punya batasan sesuai yang diatur dalam Perda, ” jadi siapa dan dimana miras itu harus diperjualbelikan dan dikonsumsi,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam Perda sudah mengatur yang bisa menjual Miras adalah hanya di tempat – tempat khusus seperti hotel bintang 3, 4 dan 5.

Jika ingin mengkonsumsi Haris ditempat dan tidak boleh dibawah keluar dan hanya boleh untuk tamu yang menginap di hotel tersebut.

” Miras yang di atur dalam Perda merupakan miras golonga A dan B yang artinya Miras dengan kandungan alkohol 5 sampai 20 persen,” terangnya.

” Dan satu lagi jika saat ini ada yang bilang bahwa Miras berikan pajak atau pendapatan daerah untuk Pemda Kabupaten Jayapura itu sangat tidak benar, bagaimana bisa ada pajak, ijinnya saja tidak ada.,” tandasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya upaya melawan peredaran miras maka Bupati Kabupaten Jayapura harus membenahi Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP terlebih dahulu.

” Satpol-PP harus dibenahi dalam hal peningkatan kapasitas, fasilitas dan kesejahteraan petugas, hal itu perlu dilakukan agar Satpol bisa efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda.” pungkasnya.(vd)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bob Banundi Apreasiasi Respon Cepat Bupati Yunus Wonda Tinjau Lokasi Puskesmas Komba

9 April 2025 - 15:41 WIB

Kebijakan Bupati Jayapura Melawan Peredaran Miras Harus di Dukung Semua Pihak

8 April 2025 - 18:16 WIB

Berita Foto : Safari Ramadhan, Komisi B DPRK Jayapura Sambangi Masjid Dan Panti Asuhan 

29 Maret 2025 - 20:12 WIB

Bupati Dan Wakil Bupati Jayapura Diminta Menata Kembali Perangkat Pemerintahan

29 Maret 2025 - 16:37 WIB

Pemkab Jayapura Harus Lebih Tegas Tangani Persoalan Tanah SD Negeri Inpres Harapan 

13 Maret 2025 - 20:44 WIB

Trending di Parlemen