Photo Caption : Sihar. L Tobing, SH., Ketua Bapemperda DPRK Kabupaten Jayapura yang juga politisi Partai Golkar.
CORAKPAPUA.COM, Jayapura – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing menyebut jika maraknya penjualan miras di kabupaten jayapura disebabkan oleh ketidaktegasan pihak eksekutif dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya, Perda nomor 10 Tahun 2022 tersebut sudah lama disahkan, namun sampai saat ini perda tersebut tidak ditegakkan oleh pihak eksekutif.
Menurutnya, perda yang telah disahkan itu memiliki dasar hukum yang kuat dan sangat ampuh untuk mengontrol peredaran miras di kabupaten jayapura.
” Kita sudah punya Perda Kabupaten Jayapura no 10 tahun 2022 yang mengatur tentang pembatasan miras, tetapi tidak pernah ditegakkan,” ungkap di ruang kerjanya, Rabu, 9 April 2025.
Sihar Tobing mengatakan, merujuk pada Perda tersebut, penjualan miras harus punya batasan sesuai yang diatur dalam Perda, ” jadi siapa dan dimana miras itu harus diperjualbelikan dan dikonsumsi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam Perda sudah mengatur yang bisa menjual Miras adalah hanya di tempat – tempat khusus seperti hotel bintang 3, 4 dan 5.
Jika ingin mengkonsumsi Haris ditempat dan tidak boleh dibawah keluar dan hanya boleh untuk tamu yang menginap di hotel tersebut.
” Miras yang di atur dalam Perda merupakan miras golonga A dan B yang artinya Miras dengan kandungan alkohol 5 sampai 20 persen,” terangnya.
” Dan satu lagi jika saat ini ada yang bilang bahwa Miras berikan pajak atau pendapatan daerah untuk Pemda Kabupaten Jayapura itu sangat tidak benar, bagaimana bisa ada pajak, ijinnya saja tidak ada.,” tandasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya upaya melawan peredaran miras maka Bupati Kabupaten Jayapura harus membenahi Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP terlebih dahulu.
” Satpol-PP harus dibenahi dalam hal peningkatan kapasitas, fasilitas dan kesejahteraan petugas, hal itu perlu dilakukan agar Satpol bisa efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda.” pungkasnya.(vd)
Tinggalkan Balasan