Keterangan Foto : Anggota DPRP Papua Origenes Kaway.
CORAKPAPUA.COM. Jayapura – Praktik judi toto gelap (Togel) makin menjamur di wilayah hukum Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Mirisnya praktik judi yang jelas melanggar pasal 303 KUHP ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Praktik penjualan kupon togel ini semakin bebas dilakukan dimana saja, bahkan di pinggiran jalan seakan tidak takut dengan hukum di negeri ini.
Menyikapi hal ini, Anggota DPRP Papua Origenes Kaway menyebut jika pihak kepolisian terlalu lemah dalam menegakan hukum, terutama kepada pelaku usaha judi togel tersebut.
Menurutnya praktik judi ini sudah terlalu lama dibiarkan begitu saja tanpa ada ketegasan dari pihak kepolisian. Origenes meminta agar hal ini dapat menjadi perhatian serius Kapolres Jayapura dan Kapolres Kota Jayapura selaku penegak hukum.
Origenes Kaway yang juga sebagai tokoh masyarakat adat Kabupaten Jayapura ini berharap aktivitas togel ini harus dihentikan karena telah banyak masyarakat yang jadi kecanduan.
” Pertanyaannya adalah kenapa sampai togel ini menjamur dimana-mana bahkan di tempat umum juga ada tetapi tidak pernah diberantas oleh penegak hukum kita, apakah ada permainan atau mungkin dapat jatah?,” ujar Orgenes Kawai di Sentani, Kamis 3 Juli 2025.
” Kalau Kapolres tidak bisa bertindak kami minta Kapolda kalau tidak akan banyak masyarakat yang tidak percaya dengan kerja kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun, praktik judi ini digerakkan oleh beberapa oknum yang sampai saat ini tidak tersentuh aparat kepolisian.
Kelompok ini bergerak di kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Pemilik usaha togel ini bernama Ahong sebagai bos yang memiliki kaki tangan bernama Edward dan Bim serta sejumlah anak buah lainnya.
Dari hasil judi togel, kelompok ini meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Di duga praktik ini tidak tersentuh hukum karena ada jatah yang diberikan kepada kepada aparat penegak hukum untuk memperlancar usaha mereka hingga saat ini ***
Tinggalkan Balasan