Menu

Mode Gelap
13 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Kebersihan Di Doyo  Kontra Persebaya, PSBS Biak Bertekad Balas Kekalahan Polres Jayapura Gelar Binroh Perkuat Mental Dan Spiritual Personel Soal PMG, Pemkab Jayapura Masih Menunggu Petunjuk Badan Gizi Tokoh Pemuda Moy Minta Kapolsek Sentani Barat Tak Diganti, Ini Alasannya 

Parlemen · 8 Apr 2025 18:16 WIB ·

Kebijakan Bupati Jayapura Melawan Peredaran Miras Harus di Dukung Semua Pihak


 Kebijakan Bupati Jayapura Melawan Peredaran Miras Harus di Dukung Semua Pihak Perbesar

Herman Oyaitouw Anggota Komisi B DPRK Kabupaten Jayapura dari Partai Hanura

CORAKPAPUA.COM, Jayapura – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura Herman Oyaitouw memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Bupati Kabupaten Jayapura Yunus Wonda yang sedang berupaya untuk menghentikan peredaran minuman keras.

Anggota Komisi B ini mengatakan bahwa langkah tegas Bupati Yunus Wonda tersebut sudah sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2014 tentang pelarangan dan peredaran minuman keras beralkohol, serta Peraturan Bupati Jayapura, Nomor 27 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Jayapura.

” Langkah tegas Bupati Yunus Wonda ini sangat baik, mengingat miras ini sudah sangat meresahkan masyarakat umum, banyak kerugian disebabkan karena miras, seperti kekerasan, gangguan kesehatan dan juga kecelakaan lalulintas banyak disebabkan karena pengguna kendaraan mengkonsumsi miras,” ujar Herman Oyaitouw di Sentani, Selasa 8 April 2025.

Menurutnya, apa yang yang menjadi kebijakan Bupati Jayapura itu sangat baik dan tepat, maka harus didukung oleh semua pihak yakni para tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

” Karena semuanya pasti tahu bahwa dengan adanya miras banyak menimbulkan berbagai persoalan seperti kerugian material hingga kehilangan nyawa manusia,” ungkapnya.

Lanjut, apalagi ijin peredaran miras sudah di cabut, maka harus dihentikan, karena miras juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, tidak ada PAD dari miras, maka jangan ada penjualan lagi.

Untuk itu Herman Oyaitouw sebagai anggota legislatif sangat mendukung apa yang disampaikan oleh Yunus Wonda sebagai pimpinan eksekutif. dengan harapan kebijakan itu harus disambut oleh samua pihak, demi keamanan, kenyamanan masyarakat Kabupaten Jayapura.

Herman Oyaitouw juga meminta kepada Yunus Wonda Bupati Jayapura agar dapat mengundang semua pemangku kepentingan atau semua pihak yang dapat mendukung kebijakan diberhentikannya peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Jayapura.

Selain itu Herman Oyaitouw juga meminta kepada Bupati Jayapura agar membenahi lagi Satuan Pamong Praja (Satpol) sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik lagi.

” Fasilitas mereka harus menunjang, jika perlu ditambah personilnya, agar mereka lebih maksimal untuk menjalankan tugas, karena Satpol merekalah yang bertugas untuk menegakkan Perda” tandasnya.(vd)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eksekutif Tidak Tegas, Bukti Lemahnya Penegakan Perda Miras

10 April 2025 - 01:06 WIB

Bob Banundi Apreasiasi Respon Cepat Bupati Yunus Wonda Tinjau Lokasi Puskesmas Komba

9 April 2025 - 15:41 WIB

Berita Foto : Safari Ramadhan, Komisi B DPRK Jayapura Sambangi Masjid Dan Panti Asuhan 

29 Maret 2025 - 20:12 WIB

Bupati Dan Wakil Bupati Jayapura Diminta Menata Kembali Perangkat Pemerintahan

29 Maret 2025 - 16:37 WIB

Pemkab Jayapura Harus Lebih Tegas Tangani Persoalan Tanah SD Negeri Inpres Harapan 

13 Maret 2025 - 20:44 WIB

Trending di Parlemen