CORAKPAPUA.COM, Sentani – Masyarakat adat dari sembilan suku pemilik hak ulayat di kampung Maribu, Distrik Sentani Barat mendukung pembangunan badan jalan lintasan kontainer yang akan dikerjakan oleh pemerintah provinsi Papua.
Adapun sembilan marga pemilik hak ulayat yang akan dibebaskan lahannya sebagai berikut Nyaro, Bonyadone, Atatu ( Bonya ) Utbete, Yansema, Samtai ( Nyabanu ) Andatu, Nasendi dan Tongroitaou ( Nyabaib Kutu ), itulah kesembilan suku yang masuk dalam tiga keondoafi besar Kampung Maribu.
Hal ini disampaikan Kepala Kampung Maribu, Simon Nyaro melakukan rapat koordinasi terkait pembangunan badan jalan pada tanggal tanggal 14 Februari 2025.
” Masyarakat Sembilan sumu dan Pemerintah Kampung Maribu mendukung penuh pembangunan badan jalan kontainer yang akan melintas di atas tanah adat sembilan suku masyarakat adat kampung maribu,” terang Kepala Kampung Maribu Simon Nyaro pada 15 Februari 2025.

Pertemuan terkait pembangunan badan jalan lintasan kontainer yang dilaksanakan Pemerintah Kampung Maribu.
Menurut Simon Nyaro, apa yang menjadi kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Kampung Maribu itu sangat baik dan bukti nyata dari dukungan mereka terhadap pembangunan.
” Sebagai kepala kampung saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih,” kata Simon.
Ia menambahkan bahwa pembangunan jalan yang akan melintas tanah adat masyarakat itu akan punya dampak positif, dimana masyarakat akan mudah mendapat akses dan juga berdampak pada mengelola sumber daya alam.
” Ini akan sangat berdampak, seperti perkebunan dan pertanian, selain itu akan ada juga area pemukiman baru, karena sudah ada jalan,” ujarnya.
Oleh karena itu mewakili masyarakat adat kampung Maribu Simon Nyaro meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua agar segera membentuk panitia tanah, guna pembesar lahan yang sudah disepakati oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat. Sesuai dengan dasar hukum UU nomor 2 tahun 2012 dan PP nomor 12 tahun 2021.
Kesembilan marga itu telah mempercayai tim internal mereka dalam kepengurusan pembebasan lahan, diantaranya Pdt. Petrus Bonyadone sebagai ketua dan dibantu oleh tiga orang anggotanya yakni Thorterianus Antatu, Simon Nyaro dan Kolumbus Bonyadone. Tim itu sudah mendapatkan kepercayaan resmi dalam rapat pemilik hak ulayat pada 14 Februari 2025 di Kampung Maribu.
Sebagai Kepala Kampung Maribu ia juga berpesan kepada Pemerintah Provinsi Papua agar tidak menerima pihak manapun yang bertujuan untuk mengurus pembebasan lahan badan jalan kontainer Maribu Depapre, selain tim yang telah dibentuk. (vd)
Tinggalkan Balasan