Menu

Mode Gelap
13 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Kebersihan Di Doyo  Kontra Persebaya, PSBS Biak Bertekad Balas Kekalahan Polres Jayapura Gelar Binroh Perkuat Mental Dan Spiritual Personel Soal PMG, Pemkab Jayapura Masih Menunggu Petunjuk Badan Gizi Tokoh Pemuda Moy Minta Kapolsek Sentani Barat Tak Diganti, Ini Alasannya 

Kabar · 18 Feb 2025 12:05 WIB ·

Masyarakat Sembilan Suku Di Kampung Maribu Dukung Pembangunan Badan Jalan Lintasan Kontainer 


 Masyarakat Sembilan Suku Di Kampung Maribu Dukung Pembangunan Badan Jalan Lintasan Kontainer  Perbesar

CORAKPAPUA.COM, Sentani – Masyarakat adat dari sembilan suku pemilik hak ulayat di kampung Maribu, Distrik Sentani Barat mendukung pembangunan badan jalan lintasan kontainer yang akan dikerjakan oleh pemerintah provinsi Papua.

Adapun sembilan marga pemilik hak ulayat yang akan dibebaskan lahannya sebagai berikut Nyaro, Bonyadone, Atatu ( Bonya ) Utbete, Yansema, Samtai ( Nyabanu ) Andatu, Nasendi dan Tongroitaou ( Nyabaib Kutu ), itulah kesembilan suku yang masuk dalam tiga keondoafi besar Kampung Maribu.

Hal ini disampaikan Kepala Kampung Maribu, Simon Nyaro melakukan rapat koordinasi terkait pembangunan badan jalan pada tanggal tanggal 14 Februari 2025.

” Masyarakat Sembilan sumu dan Pemerintah Kampung Maribu mendukung penuh pembangunan badan jalan kontainer yang akan melintas di atas tanah adat sembilan suku masyarakat adat kampung maribu,” terang Kepala Kampung Maribu Simon Nyaro pada 15 Februari 2025.

Pertemuan terkait pembangunan badan jalan lintasan kontainer yang dilaksanakan Pemerintah Kampung Maribu.

Menurut Simon Nyaro, apa yang menjadi kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Kampung Maribu itu sangat baik dan bukti nyata dari dukungan mereka terhadap pembangunan.

” Sebagai kepala kampung saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih,” kata Simon.

Ia menambahkan bahwa pembangunan jalan yang akan melintas tanah adat masyarakat itu akan punya dampak positif, dimana masyarakat akan mudah mendapat akses dan juga berdampak pada mengelola sumber daya alam.

” Ini akan sangat berdampak, seperti perkebunan dan pertanian, selain itu akan ada juga area pemukiman baru, karena sudah ada jalan,” ujarnya.

Oleh karena itu mewakili masyarakat adat kampung Maribu Simon Nyaro meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua agar segera membentuk panitia tanah, guna pembesar lahan yang sudah disepakati oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat. Sesuai dengan dasar hukum UU nomor 2 tahun 2012 dan PP nomor 12 tahun 2021.

Kesembilan marga itu telah mempercayai tim internal mereka dalam kepengurusan pembebasan lahan, diantaranya Pdt. Petrus Bonyadone sebagai ketua dan dibantu oleh tiga orang anggotanya yakni Thorterianus Antatu, Simon Nyaro dan Kolumbus Bonyadone. Tim itu sudah mendapatkan kepercayaan resmi dalam rapat pemilik hak ulayat pada 14 Februari 2025 di Kampung Maribu.

Sebagai Kepala Kampung Maribu ia juga berpesan kepada Pemerintah Provinsi Papua agar tidak menerima pihak manapun yang bertujuan untuk mengurus pembebasan lahan badan jalan kontainer Maribu Depapre, selain tim yang telah dibentuk. (vd)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Banggar DPRK Yalimo dan TAPD Bahas Raperda Pertanggung jawaban APBD 2024

2 Juli 2025 - 10:21 WIB

Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024 Tahap I, Bupati Yalimo Paparkan Capaian Pembangunan 

1 Juli 2025 - 00:08 WIB

Menjaga Budaya Papua, Polres Jayapura Gelar Lomba Dayung Tradisional 

28 Juni 2025 - 18:47 WIB

Wanener Kogoya, Ibunda John Tabo Tutup Usia 

21 Juni 2025 - 14:44 WIB

Gelar Kick Off Meeting, DLHK Yalimo Fokus Menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis

3 Juni 2025 - 14:41 WIB

Kunjungi Panti asuhan Holeiroo, Dr.Juliana Waromi Mengajak Selalu Percaya Kepada Tuhan

20 Mei 2025 - 08:17 WIB

Trending di Kabar