CORAKPAPUA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut tiga Jan Jab Ormuseray dan Asrin Rante Tasak (JOAN).
Dengan begitu pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Dr. Yunus Wonda, SH., MH., dan Haris Richard S. Yocku ditetapkan sebagai pemenang dan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura periode 2025 – 2030.
Wakil Bupati Kabupaten Jayapura terpilih, Haris Yocku menyampaikan terima kasih atas semua dukungan yang diberikan, karena begitu banyak tantangan yang harus dilewati sampai hari ini.
” Hari ini kami sudah dengar hasil dan kami siap dilantik, saya mengucap syukur,” kata Haris Yocku usai menghadiri putusan MK di Jakarta, Senin 2025.
” Terima kasih buat seluruh masyarakat di kabupaten jayapura yang sudah memberikan dukungan kepada kami berdua,” tambahnya.
Pasca putusan MK ini Haris juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga stabilitas keamanan di kabupaten jayapura. ” Karena kabupaten jayapura adalah rumah kita bersama,” ujarnya.

Ketua Pemenangan, Emyus Weya.
Sementara itu, Ketua Pemenangan Emyus Weya mengucap syukur kepada Tuhan karena semua yang dicapai hari ini semua atas kehendaknya.
” Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim doa hamba-hamba Tuhan dan orang tua serta seluruh masyarakat kabupaten jayapura atas doanya,” ucap Emyus Weya.
Ia menambahkan, kemenangan Yunus Wonda dan Haris Yoku adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat kabupaten jayapura.
” Kami akan mengundang ke empat Paslon nomor urut satu, tiga, empat dan lima mari bergabung dan bergandeng tangan untuk membangun kabupaten jayapura karena motto kami kasih menembus perbedaan.” tandasnya ***
Tinggalkan Balasan