CORAKPAPUA.COM, Majelis Rakyat Papua (MRP) telah menerima aspirasi masyarakat adat pemilik hak ulayat terkait pembebasan lahan untuk pembangunan badan jalan kontainer Maribu – Depapre. Aspirasi tersebut diterima langsung dari tim pembebasan lahan pada 20 Januari 2025.
Anggota MRP Pokja Adat, Franklin Demena mengatakan, pertemuan dengan masyarakat melalui perwakilan tim tersebut guna pembayaran ganti rugi tanah mereka yang akan dijadikan jalan lintasan kontainer.

Franklin Demena Anggota MRP Papua Pokja Adat.
” Pembayaran tahap pertama sudah mereka terima, kini mereka sedang melakukan upaya pembayaran tahap kedua, namun ada hal – hal teknis yang perlu mereka lakukan dan siapkan sehingga mereka bertemu dengan MRP khususnya Pokja Adat,” ujar Franklin Demena.
Aspirasi masyarakat pemilik hak ulayat sudah diterima oleh MRP Papua, selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah Provinsi Papua MRP Papua sangat mendukung apa yang menjadi kesepakatan bersama oleh masyarakat adat dari Kampung Maribu.
Lanjut Franklin, MRP akan turut berpartisipasi dalam proses mengkawal aspirasi pembebasan lahan, hingga dapat terbayarkan hak – hak dari masyarakat adat, tentunya untuk pembayaran tahap kedua pembebasan lahan badan jalan kontainer harus berjalan sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku.
” Untuk tim yang telah dipercayakan dapat bekerja baik dalam proses – prosesnya, diharapkan tidak ada lagi pihak lain yang mengatasnamakan masyarakat adat pemilik hak ulayat, selain tim yang telah dibentuk,” terangnya.
Sebagai anggota MRP Papua, Franklin Demena sangat mengapresiasi kesempatan masyarakat adat Kampung Maribu dalam menerima pembangunan, hal tersebut akan menjadi poin penting sebagai pertimbangan untuk pemerintah daerah dalam memproses penganggaran. (vd )
Tinggalkan Balasan