CORAKPAPUA.COM, Sentani – Siswa dari SD Negeri 1 Sentani akhirnya bisa kembali mengikuti pelajaran di sekolah setelah beberapa waktu lalu bangunan sekolah mereka di palang pemilik hak ulayat.
Akibat pemalangan itu, proses belajar mengajar pun terpaksa dilaksanakan di Stadion Sepakbola Barnabas Youwe, Sentani.
Pembukaan palang SD N 1 Sentani dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 setelah adanya kesepakatan antara pihak pemilik hak ulayat dan pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay bersama Ketua Komisi A DPRK Jayapura Wilhelmus Manggo serta Wakil Ketua Komisi C Bob Banundi saat membuka akses jalan masuk SD N 1 Sentani yang di timbun pemilik hak ulayat.
AKBP Umar Nasatekay mengatakan pembukaan palang ini setelah sudah ada kesepakatan bahwa proses hukum tetap dijalankan sesuai keinginan dari pihak-pihak yang merasa di rugikan.
” Jadi untuk pendidikan kita lebih utamakan, jadi hari ini kita sepakat untuk buka “, tutur Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay.
Nasatekay berharap masyarakat lebih paham tentang pentingnya pendidikan bagi anak-anak dan tidak melakukan Pemalangan jika ada persoalan seperti ini.
” Alangkah baiknya duduk bicara bersama mencari solusi dahulu, sebelum melakukan pemalangan, agar tidak menimbulkan masalah yang baru lagi, seperti pemalangan sekolah, anak sekolah jadi korban tidak bisa belajar, itu masalah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRK Jayapura Bob Yath Seen Banundi sangat mengapresiasi itikad baik dari masyarakat adat pemilik hak ulayat yang sudah besar hati menerima pembukaan palang dibuka agar anak sekolah bisa belajar kembali.
Bob Banundi juga berterima kasih dan mengapresiasi langkah Polres Jayapura yang mana sangat aktif melakukan mediasi dan langsung turun kelapangan untuk membuka palang sehingga anak-anak bisa kembali belajar di tempat yang layak.
Ia menyarankan agar terkait persoalan hak ulayat masyarakat dapat menempuh jalur hukum namun tetap memperhatikan kebutuhan anak-anak yang harus mendapatkan pendidikan.
” Sebagai lembaga, DPRK sangat menghormati apa yang dilakukan oleh masyarakat pemilik hak ulayat. Apapun hasilnya nanti dari proses hukum patut kita hormati dan dukung bersama,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Wilhelmus Manggo Ketua Komisi A DPRK Kabupaten Jayapura juga sangat mengapresiasi keputusan masyarakat pemilik hak ulayat yang telah bersama – sama sepakat untuk palang dibuka,
Terkait kejadian ini, Wilhelmus juga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura lebih cepat dalam merespon hal-hal seperti ini
” Pemda harus bergerak cepat, bagian hukum segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bagaimana bersama – sama menghadapi persoalan di masyarakat, untuk mencari solusi, agar tidak menghambat pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tandasnya. (vd)
Tinggalkan Balasan