Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, Bob Banundi.(Foto/FD)
CORAKPAPUA.COM, Jayapura – Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, Bob Banundi menyoroti persoalan tanah di lokasi Sekolah SD Negeri Inpres Harapan yang berujung pemalangan.
Menurutnya, pemalangan ini terjadi dan berlangsung cukup lama dikarenakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tidak tegas dalam mengambil keputusan saat menghadapi persoalan tersebut.
SD Negeri Inpres Harapan yang telah di palang sejak tanggal 1 Maret 2025. Aksi pemalangan ini menyebabkan proses belajar mengajar tidak berjalan dengan baik.
” Bangunan sekolah itu berdiri tentunya sudah ada kesepakatan bersama terkait pembebasan tanah, beserta pembayarannya, apalagi sekolah itu sudah lama berdiri. Atas dasar apa sekolah itu dipalang ?,” ujarnya.
” Kalau pemerintah daerah benar memiliki sertifikat lalu kenapa dibiarkan begitu saja, seharusnya pemerintah daerah bisa lebih cepat dan lebih tegas untuk menangani persoalan tersebut, kalau ini dibiarkan tentu kita juga ikut bertanya-tanya ini ada apa?,” terangnya.
Terkait hal ini, Bob Banundi meminta Pemkab Jayapura untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak memberikan kesempatan kapada oknum – oknum yang ikut bermain dengan situasi ini.
” jika pihak Pemda selaku pemilik merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum, Pemkab jangan tinggal diam, jika Pemkab diam itu artinya ada pihak – pihak di dalam Pemkab yang ikut bermain dalam pengadaan dan pembayaran tanah,” kata Bob.
Ia berharap agar pemerintah daerah tidak lagi mengulur-ulur waktu yang berdampak pada proses belajar mengajar, apa lagi menjelang ujian.
” Pemkab harus bertindak tegas atas aset – aset Pemerintah. Jangan lagi ada kata salah bayar, terutama pembebasan tanah, jika itu terjadi, maka Pemerintah yang patut disalahkan, karena kurang teliti dalam mencari dan mengumpulkan informasi tanah pemilik sebenarnya,” tutup Bob. (vd)
Tinggalkan Balasan