CORAKPAPUA.COM, Sentani – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Jayapura akan melakukan Refocusing atau pengurangan anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Refocusing ini adalah bagian dari program Pemerintah Pusat dalam menghemat anggaran. Perintah berhemat itu tertuang dalam impres nomor 01 Tahun 2025 dan telah diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengatakan, refucusing atau pemaksaan anggaran ini akan akan dilakukan di setiap SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten jayapura.
” Refocusing ini hampir semua SKPD bahkan sampai ke Pemerintah Distrik,” ujar Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRK Jayapura, Kamis 20 Februari 2024.
Parson mengatakan, refocusing ini akan lebih fokus kepada belanja-belanja operasional seperti anggaran perjalanan dinas, makan minum dan biaya Alat Tulis Kantor (ATM).
” Rata-rata semua SKPD sebesar 50 Persen dari anggaran belanja operasional. Hal-hal itu yang kita lebih fokus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap refucusing itu,” terangnya.
Sementara itu, kata Parson Horota, khusus untuk belanja-belanja untuk pelayanan masyarakat dan program pemberdayaan masyarakat akan ditinjau kembali.
” Tetapi apabila dalam refucusing ini masih ada yang kurang maka kita lakukan di beberapa program yang kita lihat belum terlalu menyentuh langsung kepada masyarakat,” kata Parson.
” Karena apapun resikonya kita lebih condong untuk bagaimana program ke masyarakat tetap berjalan dan kalau ada hal-hal yang kita anggap tidak urgent bisa kita kurangi sambil kita tunggu bagaimana kebijakan negara nanti tentang anggaran daerah,” tambahnya.
Ia menambahkan, refocusing ini akan disampaikan kepada setiap SKPD melalui surat edaran Bupati setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) dalam waktu dekat ini. ***
Tinggalkan Balasan