Keterangan Foto : Gubernur Papua Pegunungan, Dr.(HC) John Tabo, SE,.M.BA.
CORAKPAPUA.COM, Wamena – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2024.
LHP yang diserahkan BPK RI tersebut dengan opini yang diberikan adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penyerahan LHP dilangsungkan di gedung Aithosa Wamena, Selasa 17 Juni 2025.
Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo dalam kesempatan itu mengatakan jika opini WDP ini berarti ada temuan-temuan yang harus diselesaikan dan itu terjadi di tahun lalu sebelum adanya Gubernur definitif.
” Itu terjadi di tahun lalu yang mana masih menjadi tanggungjawab teman -teman Penjabat, setelah definitif pemerintah akan mengejar rekomendasi yang diberikan BPK RI,” ujar John Tabo.

Keterangan Foto : Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo saat menerima LHP Tahun 2024 yang diserahkan langsung oleh Direktur Jendral Pemeriksa Keuangan Negara VI BPK RI. Laode Nusriadi di gedung Aithosa Wamena. (istimewa)
Tabo menambahkan, bahwa waktu yang diberikan adalah 60 hari sehingga hal ini akan menjadi perhatian serius di masa kepemimpinannya yang belum genap 100 hari.
” Khususnya para kontraktor yang pekerjaannya mangkrak atau tak diselesaikan tapi pencairannya 100 persen, saya akan kejar untuk di kembalikan, kalau tidak bisa kembalikan berurusan dengan hukum,” Tegas Jhon Tabo.
Sementara itu, Direktur Jendral Pemeriksa Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi menyatakan pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada pemerintah Provinsi Papua Pegunungan disebabkan oleh adanya temuan yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Permasalahan yang ditemukan pertama belanja barang dan jasa yang direalisasikan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran,”ungkapnya.
Selain itu, Laode juga mengungkapkan bahwa ada juga permasalahan lainnya yaitu di belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang tidak dipublikasikan sesuai progres fisik pekerjaan sehingga kelebihan pembayaran.
” Kami BPK mengharapkan DPRP dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.” tandasnya. ***
Tinggalkan Balasan