Keterangan Foto : Gubernur Provinsi Papua, Mathius D.Fakhiri saat menyerahkan dokumen penyerahan aset kepada Gubernur Papua Pegunungan John Tabo.
CORAKPAPUA.COM, Kota Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua induk menyerahkan aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp329.222.543.513 kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilangsungkan di ruang kerja Gubernur Provinsi Papua pada 29 Desember 2025.
Gubernur Papua, Mathius D.Fakhiri mengatakan seluruh aset yang berada di Papua Pegunungan merupakan beban dari pemerintah Papua induk sehingga harus diserahkan karena Papua Pegunungan telah menjadi Daerah Otonomi Baru.
” Nanti ada beberapa aset lagi yang nanti kita serahkan dan pasti akan diserahkan karena tidak bisa ditahan oleh pemerintah Papua induk,” terang Gubernur Papua Mathius Fakhiri.
Mathius Fakhiri berharap aset yang diserahkan dapat digunakan untuk sebaik-baiknya untuk mendukung jalannya pemerintahan di provinsi Papua Pegunungan.
” Ada aset bergerak yang juga kami serahkan dan ada aset berupa tanah, jalan dan jembatan yang dibuat oleh provinsi Papua dan juga yang sedang bekerja, ini harus kita serahkan dan tidak boleh lagi menjadi aset dari Papua induk,” ujarnya.
” Karena saat ini sudah ada provinsi Papua Pegunungan karena itu suka atau tidak suka harus, karena ini merupakan perintah dari undang-undang,” tambah Mathius Fakhiri.
Terkait penyerahan aset tersebut, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyampaikan apreasiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Papua.
” Kami berterima kasih sekali dan aset ini akan menjadi milik pemerintah daerah Papua Pegunungan baik yang dibangun dan yang sedang dibangun karena merupakan perintah undang-undang,” terang Gubernur John Tabo.
John Tabo mengatakan dengan penyerahan aset maka yang selama ini menjadi beban pemerintah Papua induk sekarang bisa dipikul bersama untuk menjalan roda pemerintahan.
” Tentunya dengan ketentuan bahwa pemilik aset harus jelas sama seperti provinsi dan kabupaten dimana setiap program kabupaten harus ada berita acara penyerahan dan pemanfaatan untuk pemerintah kabupaten,” tandasnya. ***
















Tinggalkan Balasan