Sentani 16 Oktober 2026 —Dalam upaya strategis meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Jayapura, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Jayapura meluncurkan langkah inovatif dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebuah rancangan aksi perubahan bertajuk “OPTIMALISASI PEMETAAN POTENSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) BERBASIS DATA DI KELURAHAN HINEKOMBE KABUPATEN JAYAPURA” resmi digagas oleh Lusiana Jackline Bemey, ST, yang merupakan peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (Diklat Pim III) dengan Nomor Daftar Hadir (NDH) 7.
Inisiatif ini hadir sebagai jawaban atas tantangan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak yang efektif, transparan, dan berbasis pada potensi riil daerah. Meskipun BAPPENDA Kabupaten Jayapura memiliki peran strategis dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengkajian pajak daerah, pelaksanaan penggalian potensi di lapangan masih dihadapkan pada belum optimalnya pemetaan potensi wajib pajak dan objek pajak secara komprehensif. Basis data yang sepenuhnya terintegrasi merupakan kunci untuk mengetahui potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Pemetaan potensi PBB-P2 bukan sekadar melihat kepemilikan formal semata, namun harus memperhatikan penguasaan dan pemanfaatan riil atas tanah dan bangunan. Hal inilah yang mendasari pentingnya data mengenai lokasi, penggunaan, hingga karakteristik bangunan sebagai dasar yang kuat dalam penetapan pajak yang tepat,” ujar Lusiana Jackline Bemey, ST, saat memaparkan rancangan aksi perubahannya.
Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani Kota, dipilih sebagai lokus pemetaan karena posisinya sebagai salah satu kawasan perkotaan dengan aktivitas masyarakat dan perekonomian yang berkembang pesat. Tingginya perkembangan permukiman, perdagangan, jasa, dan fasilitas umum di wilayah ini mengakibatkan perubahan penggunaan serta nilai tanah dan bangunan yang sangat dinamis. Diperlukan pemutakhiran basis data PBB-P2 secara berkala agar mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Rancangan aksi perubahan ini bertujuan mengatasi tantangan belum optimalnya pemetaan dan pemutakhiran data potensi PBB-P2 berbasis spasial dan aktual. Melalui integrasi antara data administrasi perpajakan dan kondisi faktual di lapangan, masalah seperti objek pajak yang belum terdata, perubahan luas atau penggunaan lahan yang belum diperbarui, serta ketidaksesuaian wajib pajak diharapkan dapat diminimalisir.
“Langkah pengelolaan PBB-P2 di Kelurahan Hinekombe tidak lagi cukup hanya dengan pendekatan penagihan yang bersifat pasif. Kita memerlukan pendekatan yang lebih proaktif, inovatif, dan berbasis data spasial guna memastikan setiap bidang tanah dan bangunan teridentifikasi dengan akurat untuk mewujudkan keadilan perpajakan bagi masyarakat,” tambah Lusiana.
Dengan adanya pemetaan potensi PBB-P2 berbasis data di Kelurahan Hinekombe melalui kegiatan inventarisasi, verifikasi, dan validasi objek serta subjek pajak secara komprehensif, diharapkan hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar yang kuat dalam menentukan potensi penerimaan yang sebenarnya, menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, meningkatkan akurasi basis data perpajakan, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jayapura.
Aksi perubahan ini menjadi langkah strategis BAPPENDA Kabupaten Jayapura dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan berbasis bukti (evidence-based policy), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan pendapatan daerah.















Tinggalkan Balasan