Keterangan Foto : Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otonomi Khusus, Manogar Sirait, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Gubernur, Selasa (28/7/2026).
CORAKPAPUA.COM, WAMENA – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan membantah tuduhan minimnya keterbukaan pengelolaan APBD dan kemacetan hak-hak anggota DPRP. Pemprov menegaskan seluruh proses penyusunan dan pertanggungjawaban anggaran telah dilakukan sesuai aturan serta berdasarkan data resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otonomi Khusus, Manogar Sirait, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Gubernur, Selasa (28/7/2026).
Manogar menjelaskan, penyusunan APBD mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“APBD tidak disusun sepihak oleh pemerintah daerah. Seluruh program, kegiatan, dan sub kegiatan tertuang dalam dokumen APBD yang diserahkan kepada DPRP untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Manogar.
Ia menambahkan, rapat TAPD bersama Badan Anggaran DPRP pada Senin (27/7) membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023. Menurutnya, sejumlah pernyataan anggota DPRP yang beredar berada di luar substansi pembahasan tersebut.

Manogar juga mengingatkan fungsi DPRP terdiri atas legislasi, budgeting, dan pengawasan. “Fungsi budgeting dilaksanakan bersama DPRP dan TAPD. Fungsi pengawasan menjadi ranah DPRP untuk menjelaskan,” ujarnya.
Terkait tudingan hak-hak DPRP mandek, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, Noak Tabo, menyatakan seluruh pembayaran gaji DPRP dilakukan tiap bulan bersamaan dengan gaji Gubernur, Wakil Gubernur, MRP, dan ASN.

Untuk reses, Noak merinci reses dilaksanakan tiga kali setahun sesuai ketentuan. “Reses tahap pertama sudah dibayarkan, tahap kedua dijadwalkan Agustus, dan tahap ketiga Desember,” katanya.
Ia mengakui adanya keterbatasan anggaran pada Juli akibat efisiensi dan terbatasnya Dana Alokasi Umum. Pemerintah, kata dia, memprioritaskan TPP, THR, gaji ke-13, dan operasional pemerintahan. Penambahan sembilan OPD dan satu biro juga meningkatkan beban TPP.
“Meski begitu, dana hearing DPRP tetap disalurkan melalui sumber pembiayaan lain. Kondisi ini hanya terjadi pada Juli, bukan penghentian hak DPRP,” tegas Noak.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRP menyoroti kondisi pemerintahan dan keuangan daerah.
Pemprov menyatakan tetap berkomitmen menjalankan mekanisme anggaran sesuai regulasi dan menampung aspirasi DPRP dalam koridor hukum.***
















Tinggalkan Balasan