Keterangan Foto : Jumpa Pers yanh Digelar Di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Selasa 28 Juli 2026.
CORAKPAPUA.COM, WAMENA – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan membantah tudingan ketidakterbukaan pengelolaan APBD dan mandeknya pembayaran hak-hak DPR Papua Pegunungan.
Bantahan itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otonomi Khusus, Manogar Sirait, menginteraksi pernyataan sejumlah anggota dewan usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRP bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kantor DPR Papua Pegunungan, Senin (27/7).
“Seluruh penjelasan terkait pengelolaan APBD telah disampaikan berdasarkan data resmi dari BPK. Informasi yang disampaikan sejumlah anggota DPRP berada di luar substansi pembahasan TAPD dan Banggar,” ujar Manogar dalam konferensi pers di Ruang Rapat Gubernur, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, rapat TAPD bersama Banggar DPRP kemarin membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Manogar menegaskan, penyusunan APBD telah mengikuti mekanisme Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“APBD tidak disusun sepihak oleh pemerintah daerah. Seluruh program, kegiatan, dan subkegiatan tertuang dalam dokumen APBD yang diserahkan kepada DPRP untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, APBD Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa BPK dan hasilnya tertuang dalam LHP yang disampaikan kepada DPRP melalui LKPJ sebagai dasar pembahasan dan penetapan perda.
Manogar juga mengingatkan fungsi DPRP yang meliputi legislasi, budgeting, dan pengawasan. “Fungsi budgeting dilaksanakan bersama antara DPRP dan TAPD dalam pembahasan APBD. Sementara fungsi pengawasan seharusnya dijelaskan oleh DPRP,” ujarnya.
Menanggapi tudingan macetnya pembayaran hak-hak DPRP, Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, Noak Tabo, menegaskan pembayaran dilakukan sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah.
“Gaji DPRP dibayarkan setiap bulan bersama gaji gubernur, wakil gubernur, MRP, dan ASN,” kata Noak.
Ia menyebut pemerintah tetap melayani permintaan hearing, kunjungan kerja, dan reses DPRP. Reses dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Reses tahap pertama telah dibayarkan, tahap kedua dijadwalkan Agustus, dan tahap ketiga pada Desember.
Noak mengakui terjadi keterbatasan anggaran akibat efisiensi dan terbatasnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima setiap bulan. Ditambah penambahan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu biro yang meningkatkan kebutuhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kondisi itu membuat pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian penggunaan anggaran pada Juli. Dana hearing DPRP tetap disalurkan melalui sumber pembiayaan lain. Kondisi ini hanya terjadi pada Juli dan bukan penghentian pembayaran hak DPRP,” jelasnya.
Pemerintah, kata dia, tetap memprioritaskan pembayaran kewajiban seperti TPP, Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, serta kebutuhan operasional.***
Pemprov menyatakan tetap berkomitmen menjalankan mekanisme anggaran sesuai regulasi dan menampung aspirasi DPRP dalam koridor hukum.
















Tinggalkan Balasan