Keterangan Foto : Ilustrasi, ASN Provinsi Papua Pegunungan.
CORAKPAPUA.COM, Wamena – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan siap mengambil langkah hukum terhadap Ustad Ismael Asso dan Yan Piet Sada terkait laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak berdasar, provokatif, dan mencoreng nama baik pemerintah daerah dan Gubernur.
Penegasan ini disampaikan kepada media CorakPapua.Com Melalui Press Release Resmi Dari Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Nomor 05/DISKOMSANTIK/VIII-2026.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Pegunungan Yakobus Howai,SE.,M.Si, Jumat 7 Agustus 2026, menyusul beredarnya pemberitaan mengenai pengaduan terhadap Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (H.C.) John Tabo, S.E., M.B.A., ke KPK terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025-2026.
“Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan secara tegas memberikan klarifikasi dan bantahan. Laporan tersebut tidak berdasar, provokatif, dan merugikan nama baik institusi maupun kepala daerah,” tegas Howai
Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Ismael Asso dan Yan Piet Sada bersifat sepihak dan belum dibuktikan secara hukum.
“Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuatan Kehakiman, setiap orang yang disangka atau dituduh wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),”ucapnya.
Pemprov juga membantah tuduhan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025-2026.
Menurut Kepala Inspektorat, pengelolaan keuangan daerah selama ini berjalan sesuai koridor tata kelola pemerintahan yang baik.
“Perancangan, pengesahan, hingga realisasi APBD TA 2025-2026 dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Yakobus Howai.
Disebutkan, setiap tahapan APBD diawasi secara ketat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Pegunungan, diawasi secara berkala oleh Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Hingga saat ini tidak ada temuan hukum maupun indikasi penyimpangan sistemik sebagaimana yang dituduhkan oleh kedua oknum pelapor,” tegas Pemprov.
Pemprov menilai, pengaduan yang dilakukan tanpa didukung bukti autentik, valid, dan sah secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan .spekulatif yang berpotensi melanggar hukum.
Ia mengingatkan para pihak agar tidak menggunakan narasi fitnah dan menggiring opini publik secara liar. Pemprov Papua Pegunungan membuka opsi menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut sengaja diembuskan untuk menciptakan kegaduhan, merusak harmoni serta mencemarkan nama baik Gubernur Papua Pegunungan
“Apabila tuduhan ini sengaja diembuskan untuk menggiring opini publik, menciptakan kegaduhan, serta mencemarkan nama baik Gubernur dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, maka Pemprov tidak segan untuk mengambil langkah hukum tegas, baik secara perdata maupun pidana,” pungkas keterangan tersebut.***
















Tinggalkan Balasan